PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 109
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer serta informasi lapangan tentang kondisi masyarakat dan sumber daya yang ada di area delineasi rencana rinci SKP. (2) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. musyawarah; b. observasi; dan c. analisis data. (3) Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan penyusunan rencana rinci SKP.
