Pasal 108
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a dilaksanakan untuk menyusun dokumen rencana kerja penyusunan rencana rinci SKP. (2) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan reviu terhadap dokumen RKT. (3) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. gambaran umum area delineasi rencana SKP. b. kedudukan rencana SKP dalam RKT; c. metode pelaksanaan kegiatan; dan d. jadwal pelaksanaan dilengkapi dengan perangkat survei. (4) Dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
