Pasal 105
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Indikasi program utama pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf h merupakan indikasi program utama yang dapat diusulkan, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, dan waktu pelaksanaan yang direkomendasikan untuk mewujudkan SKP sebagai daerah belakang KPB. (2) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan arahan indikasi program utama yang ditetapkan dalam RKT.
(3) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. program utama pembangunan dan pengembangan SKP yang direkomendasikan; b. lokasi SP atau pusat SKP; c. estimasi kebutuhan dana dan sumber pendanaan pembangunan dan pengembangan SKP; d. institusi/sektor yang dapat melaksanakan; e. estimasi waktu pelaksanaan; dan f. perkiraan serta besaran investasi yang dapat dilaksanakan.
