PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 106
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahapan pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf i merupakan rencana tahapan kegiatan pembangunan SP dan pusat SKP untuk mewujudkan SKP; (2) Rencana tahapan kegiatan pembanguan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat jadwal pelaksanaan kegiatan: a. penyelesaian legalitas tanah; b. penyusunan RTSP dan rencana teknis Pusat SKP; c. pelaksanaan pembangunan fisik SP dan pusat SKP serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan d. pelaksanaan penataan persebaran penduduk.
