Pasal 104
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf g merupakan rencana penataan persebaran penduduk ideal untuk mengembangkan potensi sumber daya alam yang tersedia dalam SKP.
(2) Rencana penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan arahan penataan persebaran penduduk yang direkomendasikan dalam RKT. (3) Rencana penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. rencana sebaran dan komposisi penduduk; b. kondisi sebaran dan komposisi penduduk yang ada; dan c. kebutuhan tambahan penduduk. (4) Rencana sebaran dan komposisi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kondisi sebaran dan komposisi penduduk ideal yang diperlukan untuk mengembangkan potensi sumber daya alam yang tersedia dalam SKP. (5) Kondisi sebaran dan komposisi penduduk yang ada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data agregat kondisi penduduk dalam SKP pada saat perencanaan dilaksanakan. (6) Kebutuhan tambahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kebutuhan tambahan penduduk untuk memenuhi kondisi sebaran dan komposisi penduduk ideal yang diperlukan untuk mengembangkan potensi sumber daya alam yang tersedia dalam SKP.
