PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 103
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf f merupakan rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan dalam SKP. (2) Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Rencana jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan pada: a. rencana SP; dan b. rencana pusat SKP. (4) Rencana jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan arahan jenis Transmigrasi yang direkomendasikan dalam RKT.
