Pasal 102
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf e merupakan rencana pengembangan sistem produksi dan pengelolaan komoditas unggulan dalam SKP. (2) Rencana pengembangan sistem produksi dan pengelolaan komoditas unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis komoditas unggulan sebagai pola usaha primer pada masing-masing SP yang dapat dikembangkan; b. jenis bidang usaha sebagai pola usaha sekunder dan/atau usaha primer pada pusat SKP yang dapat dikembangkan; dan c. sistem produksi, distribusi, dan pemasaran dalam SKP yang dapat dilaksanakan. (3) Rencana pengembangan sistem produksi dan pengelolaan komoditas unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan arahan pola usaha pokok yang direkomendasikan dalam RKT.
