Pasal 101
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana peruntukan ruang bagi pembangunan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b merupakan rencana peruntukkan ruang untuk pembangunan pusat SKP yang berfungsi sebagai PPLT. (2) Rencana peruntukan ruang bagi pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada ruang yang diperuntukkan bagi pembangunan SP-Tempatan atau SP-Pugar. (3) Penetapan prioritas peruntukan ruang bagi Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. jumlah penduduk; b. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; c. aksesibilitas; dan d. sosial kultural. (4) Dalam hal pada area delineasi SKP tidak terdapat ruang yang diperuntukkan bagi pembangunan SP-Tempatan atau SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), rencana peruntukan ruang bagi pusat SKP ditetapkan pada ruang yang diperuntukkan bagi pembangunan SP-Baru.
