PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 9
BAB 2 — PRINSIP, SASARAN, DAN ASPEK PEMBINAAN
Pembinaan terhadap aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. potensi sumber daya alam; b. kualitas lingkungan hidup dalam rangka konservasi dan preservasi; c. fasilitasi dan sosialisasi; d. pengelolaan sampah; e. revitalisasi kawasan hutan; f. pengelolaan kawasan konservasi, wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil dan terluar; dan g. penindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.
