PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 10
BAB 2 — PRINSIP, SASARAN, DAN ASPEK PEMBINAAN
(1) Pembinaan terhadap aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. kebutuhan pelayanan dasar daerah paling sedikit berupa akses terhadap:
- fasilitas kesehatan;
- pendidikan;
- listrik;
- air bersih; dan
- sanitasi. b. kebutuhan sarana dan prasarana untuk mendukung kondisi tertentu yang ada di setiap daerah yaitu rawan pangan, rawan bencana, perbatasan, terdepan, terluar, dan pasca konflik; c. aksesibilitas jalan dan jembatan; d. pembangunan perumahan dan permukiman; dan e. transportasi dan telekomunikasi. (2) Pembinaan terhadap aspek sarana dan prasarana kebutuhan pelayanan dasar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui fungsi fasilitasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya.
