PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 11
BAB 2 — PRINSIP, SASARAN, DAN ASPEK PEMBINAAN
Pembinaan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi kerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya.
