PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
Pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. koordinasi; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d. pelatihan; e. penelitian dan pengembangan; f. pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau g. pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.
