PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 8
BAB 2 — PRINSIP, SASARAN, DAN ASPEK PEMBINAAN
Pembinaan terhadap aspek sumber daya manusia dan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. meningkatkan kapasitas masyarakat dan aparatur baik hard skill maupun soft skill; b. menciptakan pekerja yang kreatif dan profesional; c. meningkatkan dan memperluas karir pekerjaan;
d. mengembangkan sistem administrasi dan keuangan lembaga ekonomi masyarakat yang profesional; e. memperluas jaringan dan hubungan kerjasama; f. meningkatkan angka partisipasi murni dan menurunkan angka stunting; g. meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat. h. mata pencaharian; i. sistem kemasyarakatan; j. bahasa; k. kesenian; dan l. kerukunan antar umat beragama/aliran kepercayaan.
