PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 7
BAB 2 — PRINSIP, SASARAN, DAN ASPEK PEMBINAAN
Pembinaan terhadap aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. produksi; b. konsumsi dan distribusi; dan c. kelembagaan demi terciptanya masyarakat dan aparatur yang mandiri dan produktif.
