PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dalam rangka memberikan informasi pembinaan daerah tertinggal terentaskan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya. (2) Informasi pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. produk hukum; b. program dan kegiatan; c. pengaduan masyarakat; dan d. informasi pembangunan daerah tertinggal terentaskan lainnya. (3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan melalui sistem aplikasi e- complain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
