PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dilakukan melalui penyusunan dan penyediaan basis data, pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan perangkat lunak. (2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya manusia serta prasarana dan sarana kerja.
