PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
Pemberdayaan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui: a. koordinasi pembinaan daerah tertinggal terentaskan;
b. mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan; dan c. meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
