PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
Pendampingan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan daerah tertinggal terentaskan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya.
