PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. (2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. (3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
