PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten serta perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
