PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup materi penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan paling sedikit berupa pelatihan: a. pengolahan komoditas ungulan menjadi produk unggulan; b. pembuatan desain kemasan produk; c. pemasaran produk; d. akses pembiayaan dan permodalan; e. penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat; dan f. pengembangan inovasi produk.
