PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan terhadap kebijakan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
