PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, untuk pembinaan daerah tertinggal terentaskan dilakukan oleh Menteri kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, sinkronisasi peraturan perundang- undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
