Permendesa PDT No. 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI
DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penyelenggaraan kerja sama yang terkoordinasi dan
terintegrasi
di
lingkungan
Kementerian
Desa
dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
perlu
mengatur
mengenai penyelenggaraan kerja sama di lingkungan
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
b.
bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di
Lingkungan
Kementerian
Desa
dan
Pembangunan
Daerah Tertinggal;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
- Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 367);
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kerja Sama adalah kesepakatan antara Kementerian
dengan Mitra Kerja Sama yang dituangkan dalam Naskah
Kerja Sama untuk mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian serta memberikan manfaat bagi para
pihak.
2.
Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja
Sama dengan Kementerian baik di dalam negeri atau luar
negeri.
3.
Naskah Kerja Sama adalah naskah dinas khusus yang
berisi hasil kesepakatan bersama antara Kementerian
dengan Mitra Kerja Sama.
4.
Nota Kesepahaman adalah Naskah Kerja Sama yang
disepakati para pihak yang menjadi landasan bagi
Perjanjian Kerja Sama.
5.
Perjanjian Kerja Sama adalah Naskah Kerja Sama yang
memuat pengaturan teknis pelaksanaan Kerja Sama,
baik sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman maupun
tanpa didahului Nota Kesepahaman sesuai dengan
kebutuhan
dan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
6.
Unit Pemrakarsa adalah unit kerja eselon I dan/atau unit
kerja pengusul kegiatan Kerja Sama di Kementerian.
7.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
yang
selanjutnya
disebut
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan
di
bidang
dalam
negeri
dan
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pembangunan daerah tertinggal.
8.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 2
(1)
Penyelenggaraan Kerja Sama terdiri atas:
a.
perencanaan;
b.
penyusunan;
c.
pelaksanaan;
d.
perpanjangan dan pengakhiran; dan
e.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Penyelenggaraan Kerja Sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
BAB II
JENIS KERJA SAMA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3 Jenis Kerja Sama pada Kementerian terdiri atas: a. Kerja Sama dalam negeri; dan b. Kerja Sama luar negeri.
Bagian Kedua Kerja Sama Dalam Negeri
Pasal 4
(1)
Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dituangkan dalam bentuk:
a.
Nota Kesepahaman; dan
b.
Perjanjian Kerja Sama.
(2)
Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan Mitra Kerja Sama dalam
negeri.
(3)
Mitra Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
a.
kementerian/lembaga;
b.
pemerintah daerah; dan
c.
mitra pembangunan.
(4)
Mitra pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c meliputi:
a.
asosiasi;
b.
badan usaha;
c.
lembaga nonpemerintah;
d.
lembaga pendidikan;
e.
organisasi masyarakat; atau
f.
lembaga pengelola dana konservasi.
(5)
Mitra pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c harus berbadan hukum dan terdaftar pada
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 5 (1) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a disusun untuk dan atas nama Kementerian.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disusun untuk dan atas nama unit kerja eselon I.
Pasal 6 (1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disusun setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman. (2) Kerja Sama terkait pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat dan auditor dapat disusun Perjanjian Kerja Sama tanpa didahului Nota Kesepahaman.
Bagian Ketiga Kerja Sama Luar Negeri
Pasal 7 (1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan sesuai dengan arah kebijakan untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran strategis, program prioritas, dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. (2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat Kementerian. (4) Kerja Sama luar negeri pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk: a. Nota Kesepahaman; dan b. Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 8 (1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Mitra Kerja Sama luar negeri. (2) Mitra Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lembaga pemerintah negara asing; b. organisasi internasional; c. organisasi internasional nonpemerintah; dan d. subjek hukum internasional lain.
BAB III PERENCANAAN KERJA SAMA
Pasal 9 (1) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tingkat Kementerian. (2) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. usulan; b. penjajakan; dan c. penetapan rencana Kerja Sama.
(3) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim kerja yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian.
Pasal 10 (1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diperoleh dari: a. tindak lanjut kebijakan strategis nasional; b. permohonan dari Unit Pemrakarsa; c. permohonan Kerja Sama dari Mitra Kerja Sama; d. hasil reviu unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; dan e. direktif dari Menteri dan/atau Wakil Menteri yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian melalui disposisi. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian: a. mitra; b. bidang Kerja Sama; c. tujuan; d. ruang lingkup; e. urgensi; f. batas waktu pembahasan; g. rencana strategis Kementerian; dan h. data dukung. (3) Permohonan dari Unit Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk nota dinas kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian. (4) Permohonan Kerja Sama dari Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan dalam bentuk surat permohonan Kerja Sama kepada Menteri. (5) Format usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11 Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan calon Mitra Kerja Sama untuk mengidentifikasi dan menganalisis substansi yang akan dikerjasamakan.
Pasal 12 (1) Penjajakan yang dilaksanakan dengan mitra pembangunan didahului dengan mekanisme uji tuntas. (2) Mekanisme uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persiapan; b. pengumpulan data dan informasi; c. analisis dan evaluasi; d. penyusunan laporan uji tuntas; dan e. penyampaian dan tindak lanjut laporan uji tuntas.
(3) Tata cara pelaksanaan uji tuntas ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13 (1) Berdasarkan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama melakukan telaahan. (2) Telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. dasar hukum pelaksanaan Kerja Sama; b. kesesuaian dengan rencana strategis Kementerian; c. dukungan pendanaan; dan d. risiko. (3) Hasil telaahan disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian sebagai bahan penetapan rencana Kerja Sama.
Pasal 14 (1) Penetapan rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (2) Penetapan rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15 (1) Berdasarkan kebutuhan organisasi, Unit Pemrakarsa dapat mengusulkan Kerja Sama di luar penetapan rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Usulan Kerja Sama di luar penetapan rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan maksimal 5% (lima persen) dari jumlah penetapan Kerja Sama.
Pasal 16 Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penjajakan Kerja Sama di luar penetapan rencana Kerja Sama.
BAB IV PENYUSUNAN KERJA SAMA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 17 (1) Penyusunan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan: a. rencana Kerja Sama yang telah ditetapkan oleh Menteri; b. usulan Kerja Sama di luar rencana Kerja Sama yang telah disetujui.
(2)
Penyusunan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan terhadap Kerja Sama dalam negeri
dan Kerja Sama Luar Negeri.
(3)
Penyusunan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
perumusan; dan
b.
penandatanganan.
Bagian Kesatu
Kerja Sama Dalam Negeri
Paragraf 1 Nota Kesepahaman
Pasal 18 (1) Perumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui pembahasan dengan calon Mitra Kerja Sama. (2) Perumusan Nota Kesepahaman minimal memuat: a. judul; b. para pihak; c. maksud dan tujuan; d. ruang lingkup; e. pelaksanaan; f. jangka waktu; g. pendanaan; h. pemantauan dan evaluasi; i. korespondensi; j. adendum; dan k. penutup. (3) Susunan dan bentuk Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19 Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dilakukan oleh: a. Menteri; atau b. Sekretaris Jenderal Kementerian.
Pasal 20 (1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus didahului dengan pembubuhan paraf persetujuan. (2) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada setiap lembar Nota Kesepahaman. (3) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian, pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama, dan pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum untuk Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama dan pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum untuk Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
Paragraf 2 Perjanjian Kerja Sama
Pasal 21
(1)
Perumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf a dilaksanakan melalui pembahasan dengan
calon Mitra Kerja Sama.
(2)
Perumusan Perjanjian Kerja Sama minimal memuat:
a.
judul;
b.
para pihak;
c.
maksud dan tujuan;
d.
ruang lingkup;
e.
hak dan kewajiban;
f.
pelaksanaan;
g.
jangka waktu;
h.
pendanaan;
i.
pemantauan dan evaluasi;
j.
penyelesaian perselisihan;
k.
korespondensi;
l.
adendum; dan
m.
penutup.
(3)
Susunan dan bentuk Perjanjian Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 22 Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya Unit Pemrakarsa.
Pasal 23 (1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus didahului dengan pembubuhan paraf persetujuan. (2) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada setiap lembar Perjanjian Kerja Sama. (3) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan Unit Pemrakarsa, pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama, dan pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum.
Bagian Kedua Kerja Sama Luar Negeri
Pasal 24
(1)
Perumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf a dilaksanakan melalui pembahasan dengan
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang luar negeri dan calon Mitra Kerja
Sama.
(2)
Perumusan Kerja Sama luar negeri dalam bentuk Nota
Kesepahaman minimal memuat:
a.
judul;
b.
para pihak;
c.
maksud dan tujuan;
d.
ruang lingkup;
e.
pelaksanaan;
f.
jangka waktu;
g.
pendanaan;
h.
korespondensi;
i.
adendum; dan
j.
penutup.
(3)
Perumusan Kerja Sama luar negeri dalam bentuk
Perjanjian Kerja Sama minimal memuat:
a.
judul;
b.
para pihak;
c.
maksud dan tujuan;
d.
ruang lingkup;
e.
hak dan kewajiban;
f.
pelaksanaan;
g.
jangka waktu;
h.
pendanaan;
i.
pemantauan dan evaluasi;
j.
penyelesaian perselisihan;
k.
korespondensi;
l.
adendum; dan
m.
penutup.
(4)
Perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
a.
jaminan kerahasiaan data dan informasi;
b.
perlindungan
terhadap
sumber
daya
genetik,
pengetahuan, dan budaya tradisional;
c.
perjanjian alih material;
d.
kekayaan intelektual;
e.
alih teknologi; dan
f.
pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 25
(1)
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (3) huruf b harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(2)
Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a.
Menteri; atau
b.
Sekretaris Jenderal Kementerian.
Pasal 26 Penyusunan Kerja Sama luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V PELAKSANAAN KERJA SAMA
Pasal 27 (1) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani. (2) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pemrakarsa. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama Unit Pemrakarsa yang tidak melaksanakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 28 Unit Pemrakarsa menyusun rencana kegiatan yang akan dilaksanakan selama jangka waktu Kerja Sama.
Pasal 29 (1) Dalam hal terdapat permasalahan yang disebabkan oleh salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani, permasalahan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan. (2) Mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI PERPANJANGAN DAN PENGAKHIRAN KERJA SAMA
Pasal 30 (1) Perpanjangan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan: a. disepakati oleh Unit Pemrakarsa yang telah bekerja sama dengan Mitra Kerja Sama; dan b. mendapatkan rekomendasi dari unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. (2) Pengajuan perpanjangan Kerja Sama dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya Kerja Sama.
Pasal 31 Pengakhiran Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan: a. periode Kerja Sama telah berakhir sebagaimana tercantum dalam Naskah Kerja Sama; b. terdapat pelanggaran terhadap hal yang telah disepakati dengan Mitra Kerja Sama;
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku setelah Naskah Kerja Sama ditandatangani; atau d. para pihak sepakat untuk mengakhiri Kerja Sama.
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 32
(1)
Pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dilaksanakan
terhadap pelaksanaan kegiatan yang disepakati dalam
dokumen Kerja Sama.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam laporan yang disusun oleh Unit
Pemrakarsa dan disampaikan kepada unit kerja yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
(3)
Pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara digital melalui
sistem informasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Kerja Sama.
(4)
Pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala
setiap
3
(tiga)
bulan
dan
sewaktu-waktu
apabila
diperlukan.
(5)
Hasil pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
melalui
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
secara
berjenjang.
Pasal 33 (1) Pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh tim kerja yang dipimpin oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB VIII DOKUMENTASI NASKAH KERJA SAMA
Pasal 34 (1) Dokumentasi Naskah Kerja Sama terdiri atas: a. pemberian nomor; b. penyimpanan; dan c. publikasi. (2) Pemberian nomor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum untuk Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Menteri dan Sekretaris Jenderal Kementerian; atau b. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan untuk Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya selain Sekretaris Jenderal Kementerian.
(3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum.
Pasal 35 Dokumentasi Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem informasi Kerja Sama Kementerian.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36 (1) Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Kerja Sama berakhir. (2) Kerja Sama yang masih dalam proses penyusunan, pembahasan, atau perpanjangan, namun belum ditandatangani, proses Kerja Sama diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Kerja Sama bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1391), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
MENTERI DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YANDRI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
DESA
DAN
PEMBANGUNAN
DAERAH
TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
FORMAT USULAN
No. Mitra Bidang Kerja Sama Tujuan Ruang Lingkup Urgensi Batas Waktu Pembahasan Rencana Strategis Kementerian Data Dukung
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YANDRI SUSANTO
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
DESA
DAN
PEMBANGUNAN
DAERAH
TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
SUSUNAN DAN BENTUK
NOTA KESEPAHAMAN
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
...........................
TENTANG
...........................
NOMOR : ................................ NOMOR : ................................
Pada hari ini ...., tanggal .... bulan .... tahun .... (...-...-...), bertempat di ......, kami yang bertandatangan di bawah ini:
- .............. : Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, yang diangkat berdasarkan ...... tentang ......, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan 12750, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
- .............. : Menteri/Kepala Lembaga ......, yang diangkat berdasarkan ...... tentang ......, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian ......, yang berkedudukan di ......, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU: _____________________ PIHAK KEDUA: ____________________
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa PIHAK KESATU adalah kementerian negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal; dan b. bahwa PIHAK KEDUA adalah kementerian negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan ......
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK dalam kedudukannya sebagaimana disebut di atas sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Nota Kesepahaman tentang .......... untuk selanjutnya disebut Nota Kesepahaman, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Nota Kesepahaman ini adalah .......... (2) Tujuan Nota Kesepahaman ini untuk ..........
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi: a. ..........; dan b. ..........
PASAL 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dalam suatu Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang ditandatangi oleh PARA PIHAK yang mengatur rincian kerjasama dan hal-hal lain yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK. (2) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PARA PIHAK akan menunjuk wakil/pejabat yang memiliki kewenangan bertindak sesuai dengan tugas dan fungsi pada unit organisasi masing – masing PIHAK dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud untuk memperpanjang atau mengakhiri Nota Kesepahaman ini, maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya dan tanggal pengakhiran Nota Kesepahaman yang dikehendaki.
PIHAK KESATU: _____________________ PIHAK KEDUA: ____________________
(3) Nota Kesepahaman ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya, apabila terjadi perubahan kebijakan dan/atau peraturan perundang- undangan yang tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepahaman ini.
PASAL 5
PENDANAAN
Pendanaan yang timbul dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) PARA PIHAK melakukan pemantauan dan evaluasi secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PARA PIHAK untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam merencanakan Kerja Sama selanjutnya.
PASAL 7 KORESPONDENSI
(1)
Setiap pemberitahuan dan/atau komunikasi antara PARA PIHAK terkait
Nota Kesepahaman ini harus disampaikan secara tertulis ke alamat
sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
Penanggung jawab
: .......
Alamat
: .......
Telepon
: .......
Email
: .......
b. PIHAK KEDUA
Penanggung jawab : ....... Alamat : ....... Telepon : ....... Email : ....... (2) Dalam hal terdapat perubahan alamat korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK yang melakukan perubahan alamat korespondensi tersebut berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya perubahan alamat korespondensi tersebut dan tidak perlu dilakukan adendum atas Nota Kesepahaman ini. (3) Selama pemberitahuan perubahan alamat korespondensi tersebut belum diterima, maka segala korespondensi penyampaian informasi tetap menggunakan alamat korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PIHAK KESATU: _____________________ PIHAK KEDUA: ____________________
PASAL 8 ADENDUM
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam suatu adendum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
PASAL 9 PENUTUP
Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermeterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dibubuhi cap lembaga masing-masing PIHAK.
PIHAK KEDUA,
.................... PIHAK KESATU,
....................
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YANDRI SUSANTO
LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
DESA
DAN
PEMBANGUNAN
DAERAH
TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
SUSUNAN DAN BENTUK
PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
...................
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
...................
TENTANG
...................
NOMOR: ................... NOMOR: ...................
Pada hari ini ...., tanggal ...., bulan ...., tahun .... (...-...-...) bertempat di ...., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- ................ : ......., Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang diangkat berdasarkan ....., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ....., Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, berkedudukan di ......, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
- ................ : ......., yang diangkat berdasarkan ......., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ........, berkedudukan di …...., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
LOGO PIHAK KESATU: _____________________ PIHAK KEDUA: ____________________
a.
bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Kerja Eselon I Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal yang mempunyai tugas .....................;
b.
bahwa PIHAK KEDUA adalah .......................................................; dan
c.
bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut atas Nota
Kesepahaman antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal dengan ...... Nomor: ...... dan Nomor: ..... tentang .....
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK dalam kedudukannya sebagaimana disebut di atas sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerja Sama tentang ......, selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah ......... (2) Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini .........
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a.
.........; dan
b.
..........
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1)
PIHAK KESATU mempunyai hak:
a. .........;
b. .........; dan
c. ..........
(2)
PIHAK KEDUA mempunyai hak:
a. .........;
b. .........; dan
c. ..........
(3)
PIHAK KESATU mempunyai kewajiban:
a. .........;
b. .........; dan
c. ..........
(4)
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban:
a. .........;
b. .........; dan
c. ..........
PASAL 4 PELAKSANAAN
(1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk menunjuk wakil dari PARA PIHAK sesuai fungsi dan kewenangannya. (2) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama akan dijabarkan dan dituangkan dalam suatu rencana kerja tahunan sesuai kesepakatan PARA PIHAK yang disetujui dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK KESATU: _____________________ PIHAK KEDUA: ____________________
PASAL 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama ... (.....) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) ..... (3) .....
PASAL 6 PENDANAAN
(1) ... (2) ...
PASAL 7 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) PARA PIHAK sepakat melaksanakan pemantauan kegiatan selama pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini. (2) ...
PASAL 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia. (2) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka akan diselesaikan ......
PASAL 9 KORESPONDENSI
(1)
Dalam rangka korespondensi dan/atau pelaksanaan kegiatan Perjanjian
Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk unit kerja atau satuan kerja yang
bertanggungjawab sebagai penghubung yang ditetapkan sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
Penanggung jawab
:
.......
Up.
:
.......
Alamat
:
.......
Telepon
:
.......
Email
:
.......
b. PIHAK KEDUA
Penanggung jawab : ....... Up. : ....... Alamat : ....... Telepon : ....... Email : .......
PIHAK KESATU: _____________________ PIHAK KEDUA: ____________________
(2) Dalam hal terdapat perubahan alamat korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK yang melakukan perubahan alamat korespondensi tersebut berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya perubahan alamat korespondensi tersebut dan tidak perlu dilakukan adendum atas Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Selama pemberitahuan perubahan alamat korespondensi tersebut belum diterima, maka segala korespondensi penyampaian informasi tetap menggunakan alamat korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 10 ADENDUM
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditentukan kemudian oleh PARA PIHAK dalam adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 11 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK dan dibubuhi cap lembaga masing-masing PIHAK.
PIHAK KEDUA,
............... PIHAK KESATU,
...............
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YANDRI SUSANTO
