PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 9
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dengan pejabat eselon I Pembina dan
gubernur. (2) Pejabat eselon I Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dengan pejabat eselon II dan para kepala SKPD pelaksana Dekonsentrasi di daerah. (3) Pejabat eselon II Pembina mengkoordinasikan pelaksanaan teknis dan penyelenggaraan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dengan para pejabat pengelola Kegiatan di daerah.
