PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 8
BAB 4 — PROGRAM DEKONSENTRASI
(1) Rencana Program, Kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dituangkan dalam RKA- KL dan DIPA. (2) Tata cara penyusunan RKA-KL dan DIPA serta penetapan/pengesahannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
