PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 7
BAB 4 — PROGRAM DEKONSENTRASI
(1) Program Dekonsentrasi lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Rencana Program, Kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
