PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 10
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Gubernur dalam melaksanakan rencana Program, Kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1): a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. MENETAPKAN SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan Program dan Kegiatan; dan c. melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. (2) Gubernur memberitahukan rencana Program, Kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
