PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 20
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan Kegiatan Dekonsentrasi. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab menyelenggarakan Kegiatan sesuai dengan RKA-KL yang telah ditetapkan dalam DIPA.
