PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 19
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I Pembina atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi. (2) Petunjuk pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur dan Kepala SKPD pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi setelah ditetapkannya Keputusan Menteri.
