PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 18
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Kepala SKPD pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran. (2) Tugas dan tanggungjawab Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
