PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 17
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk dan MENETAPKAN PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran Kegiatan Dekon. (2) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memiliki tugas dan wewenang meliputi: a. menyusun dan menandatangani DIPA berdasarkan RKA-K/L yang disusun dan ditetapkan oleh pejabat Eselon I Pembina; dan b. menyusun dan MENETAPKAN petunjuk operasional Kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
