PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 16
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak terikat periode tahun anggaran. (2) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
