PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 21
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Dalam pelaksanaan DIPA Dekonsentrasi, dapat dilakukan revisi anggaran apabila terdapat perubahan: a. Penambahan atau pengurangan termasuk pergeseran pada rincian anggarannya; b. Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; c. Ralat karena kesalahan administrasi; d. Perubahan atas APBN; e. Instruksi
mengenai penghematan anggaran; dan/atau f. Kebijakan prioritas pemerintah lainya yang telah ditetapkan. (2) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
