Pasal 4
BAB 2 — KERANGKA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
(1) Road Map RB KemendesaPDTT eformasi Birokrasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015-2019 merupakan pelaksanaan road map reformasi birokrasi tahap kedua yang mengambil baseline dari: a. hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2014; b. hasil asesmen kesiapan organisasi; dan c. kerangka program dan kegiatan yang diamanatkan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015. (2) Kerangka Road Map RB KemendesaPDTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan kesesuaian dengan target makro keberhasilan reformasi birokrasi, besaran perubahan yang ditetapkan di level kementerian, dan bentuk kelembagaan pelaksana reformasi birokrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
