Pasal 5
BAB 2 — KERANGKA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
Rencana Aksi Kegiatan merupakan penjabaran dari keberadaan program reformasi birokrasi yang memiliki
cakupan program dan kegiatan sebagai berikut: a. Program Manajemen Perubahan, dengan kegiatan:
Pengelolaan Manajemen Pelaksanaan RB;
Pengembangan Nilai untuk menegakkan integritas; dan
Pembentukan Agen Perubahan. b. Program Penguatan Pengawasan, dengan kegiatan:
Penerapan Zona Integritas;
Pengendalian Gratifikasi;
Pelaksanaan Whistle-Blowing System;
Pelaksanaan Pemantauan Benturan Kepentingan;
Pembangunan SPIP;
Penanganan Pengaduan Masyarakat; dan
Penguatan Peran APIP. c. Program Penguatan Akuntabilitas, dengan kegiatan:
Keterlibatan Pimpinan dalam Renstra (Penetapan IKU) dan Pencapaian Kinerja;
Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja; dan
Pembangunan/Pengembangan TI dalam Manajemen Kinerja. d. Program Penguatan Kelembagaan, dengan kegiatan:
Evaluasi; dan
Penataan Kelembagaan. e. Program Penguatan Tata Laksana, dengan kegiatan:
Proses Bisnis dan SOP;
Pengembangan e-Government;
Penerapan KIP; dan
Pengembangan Sistem Kearsipan. f. Program Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN, dengan kegiatan:
Perencanaan Kebutuhan Pegawai;
Sistem Rekrutmen dan Seleksi;
Sistem Promosi Terbuka;
Pemanfaatan Assessment Center;
Penilaian Kinerja Pegawai;
Reward and Punishment berbasis kinerja;
Pengembangan Sistem Informasi ASN;
Sistem Pengkaderan Pegawai ASN;
Pengembangan Profil Kompetensi Calon dan Pejabat Tinggi ASN;
Pengendalian Kualitas Diklat;
Penetapan dan Pengelolaan Pola Karier; dan
Pengukuran Kesenjangan Kompetensi antara Pemangku Jabatan dengan Syarat Kompetensi Jabatan; g. Program Penguatan Peraturan Perundang-undangan, dengan kegiatan:
Evaluasi Berkala;
Penyempurnaan/Regulasi peraturan yang tumpang tindih, tidak relevan, dan disharmoni; dan
Deregulasi peraturan perundangan yang menghambat pelayanan. h. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dengan kegiatan:
Pencanangan Maklumat Pelayanan;
Penetapan Standar Pelayanan;
Penerapan Unit Pelayanan Terpadu (satu atap);
Percepatan Prosedur Pelayanan;
Penggunaan TI dalam penyelenggaraan pelayanan;
Pengelolaan pengaduan layanan; dan
Penerapan reward and punishment penyelenggaraan pelayanan.
