Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Road Map RB KemendesaPDTT merupakan acuan untuk masukan Rencana Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dijabarkan lebih lanjut oleh setiap Unit Organisasi Eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ke dalam program tahunan masing-masing. (2) Dalam rangka operasionalisasi Road Map RB KemendesaPDTT Tahun 2015-2019 agar dapat berjalan selaras, terintegrasi dan berkelanjutan dengan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, maka perlu disusun rencana aksi program kegiatan dari 8 (delapan) area perubahan
reformasi birokrasi pada setiap Unit Organisasi Eselon I yang merupakan penjabaran rencana aksi yang dimuat dalam Road Map RB KemendesaPDTT.
