PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi internal dan eksternal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Road Map RB KemendesaPDTT dapat diacu secara konsisten sehingga sasaran reformasi birokrasi dapat terpadu, efektif, efisien dan akuntabel dalam kerangka pencapaian tujuan dan sasaran dalam renstra Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2015-2019 serta dalam rencana aksi tahunan.
