Pasal 9
(1) Bupati/wali kota menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan yang terdiri atas laporan: a. realisasi penyerapan dana; b. capaian keluaran kegiatan;
c. pelaksanaan teknis kegiatan; dan d. capaian hasil jangka pendek. (2) Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik tahun selanjutnya. (3) Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun secara triwulan. (5) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir. (6) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menjadi pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun 2024. (7) Batas waktu dalam petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat bulan Juni 2023. (8) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. capaian indikator; b. kendala; dan c. data dukung.
