Pasal 8
(1) Pemerintah daerah dapat mengajukan perubahan rencana kegiatan paling banyak 1 (satu) kali untuk kegiatan yang terdapat sisa kontrak. (2) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengubah target keluaran pada menu kegiatan yang telah disepakati di dalam dokumen rencana kegiatan. (3) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan mengubah menu kegiatan dan rincian lokasi yang telah disepakati dalam dokumen rencana kegiatan. (4) Pengajuan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan. (5) Batas waktu dan tata cara perubahan rencana kegiatan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Petunjuk Teknis DAK Fisik tahun anggaran berjalan.
