Pasal 7
(1) Biaya tender yang dapat dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan biaya tender untuk jenis kegiatan di dalam tahapan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa. (2) Penunjukan konsultan pengawasan kegiatan kontraktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c hanya untuk jenis kegiatan konstruksi.
(3) Penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d berupa rapat koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan yang diadakan di kabupaten/kota setempat. (4) Kegiatan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan untuk menunjang persiapan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan ke lokasi kegiatan.
