PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 6
(1) Pemerintah daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Transportasi Perdesaan untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan. (2) Pendanaan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. biaya tender; b. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual; c. penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah; dan d. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
