Pasal 5
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan metode: a. lelang; b. e-katalog; atau c. swakelola. (2) Pemerintah daerah dapat melakukan perubahan metode pelaksanaan tanpa mengubah berita acara rencana
kegiatan di dalam Sistem Informasi KRISNA. (3) Perubahan metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk metode pelaksanaan yang telah dipilih namun tidak memungkinkan digunakan dan menyebabkan target keluaran tidak tercapai. (4) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa.
