PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 4
Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan mengacu pada rincian alokasi dan target keluaran kegiatan dalam dokumen Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian.
