PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
(1) DAK Fisik Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) DAK Fisik Transportasi Perdesaan diprioritaskan untuk daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar berpenduduk di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan seluruh kabupaten di Papua.
