PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 2
Kegiatan DAK Fisik Bidang Transportasi Perdesaan meliputi: a. pembangunan dan peningkatan jalan desa strategis; b. pengadaan sarana moda transportasi darat; c. pengadaan sarana moda transportasi perairan; d. pembangunan dan rehabilitasi dermaga rakyat di sungai dan danau untuk orang dan barang; dan/atau e. penggantian dan renovasi jembatan gantung.
