PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (c) berkedudukan di Pusat dan Provinsi.
