PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendamping Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (b) berkedudukan di kabupaten.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendamping Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (b) berkedudukan di kabupaten.