PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendamping Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) berkedudukan di kecamatan.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendamping Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) berkedudukan di kecamatan.