PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (b) berkedudukan di Desa.
